Contoh Makalah Perpajakan - Kali Ini saya akan membahas tentang makalah perekonomian khususnya dunia perpajakan. untuk memudahkan anda dalam menyelesaikan tugas kampus ataupun tugas kantos, saya akan memberikan Contoh Makalah Perpajakan, mudah-mudahan bermanfaat
BAB I
PENDAHULUAN
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa sistem pelaksanaan perpajakan di Indonesia membutuhkan suatu ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakat Indonesia baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai.
Dengan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis ketentuan dan tata cara perpajakan pun telah mengalami perubahan. Hal ini diharapkan bahwa lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan sehingga tidak ada lagi masyarakat indonesia yang tidak paham akan sistem perpajakan.
B.Tujuan
1.Pembaca diharapkan dapat memahami ketentuan dan tata cara perpajakan2.Pembaca diharapkan dapat mengaplikasikan ketentuan dan tata cara perpajakan
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.Beberapa Pengertian-Pengertian
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku. Pengertian-pengertian atau istilah-istilah tersebut, antara lain adalah :
a.Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
c.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
d.Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang minta untuk dikukuhkan menjadi menjadi Pengusaha Kena Pajak.
e.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nommor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
f.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
g.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
h.Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
i.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
k.Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. sesuai dengan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000.
l.Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya. Fungsi NPWP adalah Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem assessment, wajib pajak mendaftrkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor pokok Wajib Pajak.
tempat pendaftran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Penghapusan NPWP
penghapusan NPWP apabila:
1. Dilakukan permohonan pengapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli ahli waris nya apabila wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan;
2. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit , yaitu Sembilan digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
formatnya adalah sebagai berikut: XX. XXX. XXX. X-XXX. XX
4.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mengahsilkan barang , menginmpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak mewujudkan dari luar daerah pabean.Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.Fungsi Pengukuhan PKP
1.Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
2·Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak pertambahan NIlai dan Pajak atas penjuala Atas Barang Mewah.
3·Pengawasan administrasi perpajakan.
4.Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana paling lambat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.
5.Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayran pajak , objek pajak dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.Fungsi SPT Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
a.Jenis SPT
Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
b. Batas waktu penyampaian SPT
1· Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
2· Untuk surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3· Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghsilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpajang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama dua bulan sejak baas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan pepanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
d.Sanksi terlambat atau tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
1· Rp 500.000 untuk Surat pemberitahuan Masa Pajak
2· Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
3· Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
4· Rp 100.000 untuk Surat Pemberitauan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
6. Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayararan yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
a. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut:
pembayaran Masav
1. Pph pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong Pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. Pph pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Mentri Keuangan.
3. Pph pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong Pph harus disetor paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Serta Suratv Ketetapan Pajak Kurang bayar tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Serta putusan Peninjaun Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus di Bayar, Harus di Lunasi dalam Jangka 1(satu) Bulan Sejak tanggal di Terbitkan.
7.Surat Tagihan Pajak (STP)
adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bagian dan/atau denda. Fungsi STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak, Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda, Alat untuk menagih pajak.
8.Surat Ketetapan Pajak
surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b.Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
c.Surat Ketetetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan adanya Ketentuan umum dan tata cara perpajakan dapat menjadi acuan pada jalannya sistem perpajakan di Indonesia sehingga dapat berjalan dengan baik dan mudah.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP sebagai identitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan adanya Ketentuan umum dan tata cara perpajakan dapat menjadi acuan pada jalannya sistem perpajakan di Indonesia sehingga dapat berjalan dengan baik dan mudah.
SARAN
Mengingat keterbatasan penulis, penulis menyarankan pembaca untuk memperdalam kembali ketentuan umum dan tata cara perpajakan melalaui referensi lain
Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai wajib pajak yang baik
DAFTAR PUSTAKA
1.Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.2.Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3.Kartasasmita, Husein, Penjelasan dan Komentar Pajak Penghasilan 1984, Yayasan Bina Pajak, Jakarta,1985.
4.Mardiasmo, Perpajakan 2009, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009.
Demikianlah Contoh makalah yang bisa admin sajikan pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan terimakasih