HAK WARGA NEGARA INDONESIA - Sahabat Kampus Sebagai
warga negara yang baik kita sudah diatur dalam undang-undang 1945
perihal Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia. kewajiban
warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna
apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat
memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Sering
kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang
dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26
UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI
dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.