TUGAS KEJAM’IYYAHAN
Guru Bid. Study : Ust Haris Firdaus
KH Abdul Latief Muchtar
Dilahirkan di
Garut pada 7 Januari 1931 dari pasangan H Muchtar dan Hj Memeh. Sejak kecil, KH Abdul Latief Muchtar sudah
bersentuhan dengan Persis hingga akhirnya menjadi ketua umum Persis,
menggantikan KHE Abdurrahman yang wafat.
Jika Persis kini tampak low profile, itu semua tidak
lepas dari kepemimpinan KH Abdul Latief. Pada masa kepemimpinannya, Persis
berjuang menyesuaikan diri dengan kebutuhan umat pada masanya yang lebih
realistis dan kritis.
Pada masa awal jabatannya sebagai ketua umum Persis, KH
Abdul Latief dihadapkan pada keguncangan jamaah Persis karena adanya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menuntut semua organisasi kemasyarakatan
( ormas ) di Indonesia mencantumkan asas tunggal Pancasila sebagai asas dalam
anggaran dasar organisasinya. Persoalan asas tunggal ini dihadapi dengan visi
dan pemikiran KH Latief yang akomodatif. Ia mencoba menjembatani persoalan ini
dengan baik.
Dalam bidang jam’iyyah ( organisasi ), KH Latief
bertekad menjadikan organisasi Persis makin terbuka ( inklusif ). Persis harus
mampu diterima semua kalangan, tanpa ada kelompok yang merasa takut dengan
keberadaannya.
KH Latief bercita-cita mengembangkan objek dakwahnya ke
lingkungan kampus. Baginya, kampus adalah lembaga intelektual yang harus
dirangkul dan diisi dengan materi dakwah yang tepat. Karena itulah, ia
mendukung sepenuhnya pembentukan organisasi otonom mahasiswa Persis di
berbagai perguruan tinggi dalam satu wadah Himpunan Mahasiswa dan Himpunan
Mahasiswi Persis.ed: syahruddin el-fikri