Pages

Portal Berbagi : Contoh Makalah, Contoh Surat, Contoh Proposal dan Materi Agama, Sejarah, dan contoh artikel

Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya?

Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya?

Memanjangkan kuku termasuk perbuatan yang berten-tangan dengan ketentuan as-Sunnah, di mana Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- telah bersabda,

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ"Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis." (HR. Al-Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257))

Kuku tidak boleh dibiarkan panjang hingga 40 (empat puluh) hari. Hal itu berdasarkan keterangan dari Anas -radhiyallahuanhu-, seraya berkata, "Telah ditentukan bagi kita (kaum muslimin) batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 (empat puluh) malam." (HR. Muslim, bab bersuci (258)). 


Adapun berkenaan dengan cutek, maka meninggalkannya lebih utama, dan wajib menghilangkannya ketika wudhu, karena ia menghalangi sampainya air pada kuku.
Facebook Twitter Google+
Klo Suka silahkan Share :
Back To Top